Kata Komnas Perempuan, Vina Garut Itu Korban, Tak Bisa Kena UU ITE
- bbc
Komnas Perempuan menilai Polres Garut, Jawa Barat, keliru dalam menetapkan status tersangka kepada perempuan berinisial V – yang tampil dalam adegan-adegan video seks bersama sejumlah lelaki yang beredar di masyarakat.
Perempuan berusia 19 tahun ini dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Anggota Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahari menilai V semestinya menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Thaufiek memaparkan, terdapat proses V diajak, dibawa, kemudian dieksploitasi. V, tambahnya, berada di dalam posisi rentan dan di bawah kekuasaan mantan suaminya, AK.
"Unsur ketiga, tujuannya sudah jelas. Kita sudah tahu pemanfaatan organ tubuh seksual yang dari korban untuk pelaku mendapatkan keuntungan," kata Thaufiek wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Kamis (22/08).
Pasal 18 UU TPPO berbunyi, "Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana."