Diblokir Kominfo, Muncul Petisi 'Nyalakan Lagi' Internet di Papua

Petisi #NyalakanLagi Papua
Sumber :
  • Change.org

VIVA – Menyikapi pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet mengeluarkan petisi daring ‘Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat’ lewat platform Change.org

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Petisi ini menuntut pemerintah Indonesia, yaitu Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, Menkominfo Rudiantara, untuk segera menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat. SAFEnet berpandangan pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi, yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya,” ujar Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangannya, Kamis 22 Agustus 2019. 

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Damar mengatakan, dampak dari pemblokiran dan pembatasan akses adalah masyarakat terhambat berkomunikasi. Di antaranya dalam mengabarkan situasi keselamatan dirinya dan susah mendapat informasi, terganggunya kepentingan ekonomi, terhambatnya proses belajar mengajar dari mereka yang bergantung dalam memperoleh ilmu melalui internet.

Selain itu, komunikasi untuk kepentingan medis antara dokter, rumah sakit dan pasien, sulitnya jurnalis untuk menginformasikan fakta di lapangan, dan ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya atas situasi yang ada.

Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

Sejak Senin telah mengambil langkah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth, untuk mencegah penyebaran hoaks yang kian memicu aksi.

“Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia,” ujar Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet Unggul Sagena.

SAFEnet mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung petisi ini. “Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Ilustrasi logistik pilkada (antara)

ICW Catat 33 Provinsi Gelar Pilkada Terindikasi Kuat Punya Paslon Terafiliasi Dinasti Politik

33 dari 37 provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 terindikasi kuat memiliki pasangan calon yang terafiliasi dengan dinasti politik.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024