Kominfo Blokir Akses Internet Papua, Alasannya Begini
- istimewa
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses data internet di Papua pada Rabu 21 Agustus 2019. Keputusan ini terjadi dua hari setelah Kominfo membatasi akses.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Papua dan sekitarnya.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi," kata pria yang akrab disapa Nando itu dalam pernyataannya, Rabu 21 Agustus 2019.
Dia mengatakan, keputusan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak lain, seperti penegak hukum serta instansi terkait. Pemblokiran akses mulai dilakukan sejak Rabu hari ini 21 Agustus 2019.
"Sampai situasi Tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata dia.
Sebelumnya, Kominfo membatasi akses telekomunikasi dan internet pada Senin 19 Agustus 2019. Lokasi yang dilakukan pembatasan akses (throttling) adalah wilayah terjadi aksi massa yaitu Manokwari, Jayapura dan beberapa wilayah lain. Pembatasan dilakukan sejak Senin siang. Namun malam harinya akses sudah kembali normal.