Kasus Abdul Somad: Adakah Batasan Ruang dalam Berdakwah?
- bbc
Pernyataan pendakwah Abdul Somad yang mengaitkan salib dengan jin kafir dalam sebuah video yang viral di dunia maya berujung pelaporan dirinya ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Laporan itu dibuat oleh Kelompok Horas Bangso Batak (HBB) di Polda Metro Jaya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di Bareskrim Polri dan organisasi masyarakat Brigade Meo di Polda Nusa Tenggara Timur.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam konferensi persnya pada Selasa (20/08), menyatakan telah mengundang Abdul Somad untuk mengetahui duduk permasalahan agar bisa menentukan sikap terhadap kasus tersebut.
"Kami perlu bertabayun dulu kepada yang bersangkutan dan Insyaallah korespondensi dan komunikasi sedang berjalan," ungkap Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi.
Abdul Somad yang kerap disingkat UAS (Ustaz Abdul Somad) menanggapi kontroversi isi dakwahnya tersebut dalam sebuah kajian yang rekamannya diunggah 18 Agustus 2019 lalu di Youtube.
Dalam video itu, ia menjelaskan bahwa pernyataannya tentang salib dan jin kafir merupakan jawaban dari pertanyaan seorang jemaah dalam sesi kajian tiga tahun lalu di sebuah masjid di Pekanbaru, Riau.
"Itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di TV, tapi untuk intern umat Islam," tutur UAS.