Vina Garut dan Video Yogya Bergoyang, Jejak Digital Sulit Dihapus

Ilustrasi sensor video porno
Sumber :
  • Instagram/@clickmopics

VIVA – Pekan lalu, warganet heboh dengan tagar Vina Garut yang viral dalam waktu singkat. Tagar itu ternyata berhubungan dengan video porno yang melibatkan beberapa pria dan seorang wanita.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Nah pekan ini kamu sudah tahu belum, viral video dan foto asusila yang diduga disebarkan oleh mahasiswa perguruan tinggi negeri di Yogyakarta. Ada yang menyebutkan video syur Yogya bergoyang, malahan video itu diberitakan menyebar di WhatsApp dan Line.

Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital, Dedy Permadi mengatakan, berselancar di internet juga harus dibarengi dengan kesadaran individu atau level pengetahuan dan kebijakan tentang konten.

Cowok Ngaku Pusing Kalo Gak Masturbasi, Dokter Boyke: Udah Kebanyakan Pornografi

"Menjadi pengguna internet harus mengetahui dasarnya, ialah pengetahuan. Identitas digital itu melekat di platform, turunannya soal jejak digital itu," katanya di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019.

Artinya ketika kamu sudah berselancar di internet, membagikan sesuatu di sana, akan menjadi jejak digital seumur hidup yang sulit dihapus. Sebelum mengunggah konten, sebaiknya kami harus memikirkan dampak apa yang akan terjadi di kehidupan kamu nanti.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

"Saya sadar ketika saya ada di internet, sama seperti belajar di atas pasir, ada jejaknya. Ketika meninggalkan itu ada jejaknya. Jadi harus hati-hati," ujarnya.

Baca juga ya: Sungguh Dahsyat, Tontowi Ahmad Tembus Ranking 20 Bulutangkis Dunia

Dedy mengingatkan, pengguna media sosial untuk berhati-hati atas setiap tindakannya. Baik kasus Vina Garut maupun kasus mahasiswa di Yogyakarta menjadi pembelajaran bagi kamu dan kita semua. Nah, jangan lupa berpikir sebelum bertindak di media sosial dan internet ya guys. (sar)

Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Sebanyak 47 kasus penyebaran konten pornografi melibatkan anak selama rentang bulan Mei sampai November 2024, diungkap Polri. Total ada 58 orang jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024