Pacar Ancam Sebarkan Video Porno, Ke Mana Harus Mengadu?
- Forum VIVAnews
VIVA – Gara-gara lamaran menikah ditolak orangtua pacar, mahasiswa sebuah PTN di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat menyebarkan video hubungan intimnya dengan sang pacar BCH (22).
Aksi menyebarkan konten tanpa izin berupa gambar atau video porno individu secara daring dikenal sebagai revenge porn atau sextortion. Tindakan ini biasanya dipicu oleh dendam maupun maksud jahat lainnya.
Bagi kamu yang menemukan atau mengalami ancaman revenge porn, kamu tidak sendiri. Ada sejumlah lembaga yang bisa kamu andalkan untuk memperoleh pertolongan. Salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Yayasan ini bisa dihubungi melalui sejumlah platform media sosial, di sana juga tercantum nomor telepon dan email.
Payung lain yang menerima aduan terkait isu tersebut, yakni Komnas Perempuan. Bertempat di area Menteng Jakarta Pusat, untuk memperoleh akses ke komisi yang melindungi perempuan ini kamu bisa cek di akun media sosial.
Baca juga: Jaringan 5G Bakal Meluncur, Bagaimana Nasib 4G?
Aksi revenge porn termasuk kejahatan online. Untuk kasus ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan laman Patroli Siber yang masyarakat dapat melapor secara langsung. Kunjungi situs patroli siber, di sini menyediakan layanan khusus untuk mengadukan kejahatan online yang kamu lihat atau alami. Sebelum melapor di laman Patroli Siber, siapkan informasi lengkap, kronologis kejadian, dan sertakan bukti.
Terlepas dari itu, belajar dari kasus JA dan BCH, yuk kita berhati-hati dalam hubungan dan hindari merekam adegan pribadi di ponsel. Selain hubungan bisa putus, data di ponsel sangat rentan bocor, salah satunya karena hilang atau dicuri. (ann)