Smartfren Uji Coba 5G, Kecepatan Tembus 8,7 Gbps

Smartfren uji coba jaringan 5G
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Hai kabar gembira nih buat kamu pelanggan setia Smartfren. Operator seluler tersebut resmi menguji coba penerapan 5G bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ZTE.

Menciptakan Jaringan Pintar yang Belajar Sendiri

Smartfren pamer jaringan 5G mereka pada perangkat virtual reality atau VR dan robotik. Uji coba penerapan ini dilakukan menggunakan frekuensi 28 Ghz. Saat diuji peak throughput mencapai 8,7 Gbps. 

"Ini titik penting bagi kita semua. Beberapa negara sudah komersial, beberapa negara masih trial," ujar Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys di PT Smart Tbk. Refinery, Kawasan Marunda, Jakarta, Senin 19 Agustus 2019. 

Gandeng Comunale, PP Properti Groundbreaking Kawasan Komersial di Surabaya

Dia menjelaskan aplikasi membutuhkan bandwidth masif sedangkan jaringan 5G menjanjikan akan memberikan bandwidth yang tinggi dan latensi cepat. Rencananya uji coba akan dilakukan enam bulan hingga satu tahun. 

Penerapan dilakukan pada wilayah yang menggunakan robotik dan manusia dilarang masuk. Salah satunya dilakukan dalam memonitor proses penyimpanan barang.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Selain itu penerapan dengan perangkat VR, pengguna bisa melihat secara langsung melalui kamera yang beranda dalam ruangan. Ada pula pengoperasi drone untuk mengevaluasi secara mendetail jika terdapat masalah saat proses.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail mengatakan, tujuan 5G adalah untuk membangun ekosistem bukan hanya konektivitas saja. 

Soal aturan mengenai 5G, Ismail menanyakan kebutuhan aturan tersebut. Jika tidak diperlukan lebih baik tak perlu diatur. "Aturannya buat apa? Kan aturan dibuat kalau perlu. Kalau enggak usah ada aturan ya enggak usah," ujarnya. Nah Smartfren sedang uji coba 5G, apa harapanmu guys?

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024