AFPI Belum Temukan Fintek Ilegal Kumpulkan Data Nasabah

Ketua Harian AFPI, Kuseransyah
Sumber :

VIVA – Isu tentang pencurian data yang dilakukan oleh perusahaan fintek ilegal sempat menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal ini, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan, perusahaan legal bertanggung jawab menjaga keamanan data. 

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

"Fintek diharuskan menjalankan IS0 270001 oleh regulator untuk menjaga keamanan data. Artinya, keamanan yang kami jalankan memberi jaminan memproteksi data nasabah," katanya di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.

Fintek diwajibkan menjaga keamanan, dari kemungkinan disalahgunakan secara internal maupun dicuri oleh penjahat siber. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka mereka harus memperkuat benteng di know your costumer (KYC). 

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

"Kita maunya peer-to-peer landing semakin punya kekuatan untuk identifikasi aplikasi yang fraud atau fake, yang niatnya bukan untuk meminjam tapi niatnya adalah untuk membobol. Itu masukan buat kami," ujarnya. 

Kuseryansyah sendiri mengecam tindakan-tindakan kriminal, dan mendorong pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan memberi hukuman kepada pelaku. AFPI juga belum mendapat info tentang fintek yang melakukan pencurian data. 

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

"Kami belum dapat info, tapi kami harap tidak ada. Kalau sampai ada masuk ke pelanggaran berat, bukan hanya kode etik. Kami mengecam fintek yang melakukan pencurian data," katanya. 

Jika ada anggota yang melanggar, prosedur pertama yang dilakukan adalah identifikasi ke terlapor dan pelapor. Jika benar, maka pelanggaran akan dibawa ke majelis etika. Kemudian majelis yang akan memutuskan dan memberi sanksi kepada fintek bermasalah. (ann)

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024