Awasi Konten Negatif, Lembaga Negara Saling 'Colek'
- U-Report
VIVA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan sudah ada beberapa lembaga yang mengawasi konten negatif, mulai dari Komisi Penyiaran Indonesia untuk siaran dan radio, atau KPAI untuk konten dengan kaitan perlindungan anak. KPAI mengakui kadang saling ‘colek’ dengan lembaga lain dalam pengawasan konten negatif.
"Jadi kadang kala kita bersinggungan. Misal KPAI sering mendapat pengaduan, siaran ini tidak mendidik, siaran ini negatif untuk anak. Maka kita akan berkolaborasi dengan KPI, tolong dong diingatkan lembaga penyiaran ini mendapatkan pengaduan dan sebagainya," ujar dia di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.
Singgungan pengawasan kadang juga melibatkan Kominfo. Kementerian itu bertugas mengawasi ranah media sosial.
Dia mencontohkan, saat ada laporan masyarakat mengenai konten negatif di YouTube, KPAI akan berkoordinasi dengan Kominfo. Lembaga pemerintahan itu dimintai tolong karena kewenangannya menurunkan konten bermuatan negatif.
"Kalau misalkan ada kejahatan siber, misal kasus sextexting maka itu bukan ranahnya Kominfo atau KPAI. Itu ranahnya kepolisian, maka kasusnya kita teruskan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan sebagainya sampai tersangka ketemu dan dilakukan upaya hukumnya," ujar Margaret.
Jadi menurutnya, setiap lembaga sudah memiliki posnya masing-masing untuk mengawasi konten. Namun dia mengingatkan butuh sumber daya lain untuk bisa membantu.
Margaret mengatakan, selain dari lembaga pemerintah perlu pengawasan dari masyarakat. Dia beralasan, jika hanya mengandalkan dari lembaga saja tidak akan mencukupi sumber dayanya.
"Kalau hanya mengandalkan KPI butuh berapa sih personilnya, KPAI malah enggak semua daerah punya KPAI. Jadi masyarakat memang menurut saya dari konten apa pun harus ikut serta dalam kaitannya pengawasan," kata Margaret. (kwo)