KPI Awasi Netflix dan YouTube Itu Salah, Tak Sesuai UU Penyiaran
- VIVA/Lazuardhi Utama Rifki
VIVA – Koordinator Divisi Penelitian Remotivi, Muhamad Heychael, menyebut tidak masuk akal jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut-ikutan mengawasi konten di platform seperti Netflix, Facebook dan YouTube.
Ia berpendapat platform digital bukanlah 'wilayah kerja' KPI untuk diawasi. "UU Penyiaran hanya memberi mandat KPI untuk mengawasi konten penyiaran," kata dia kepada VIVA, Jumat 9 Agustus 2019.
Selain itu, menurut Heychael, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPI untuk memperbaiki konten di televisi. Dengan demikian, akan menambah pekerjaan jika harus mengawasi konten di layanan Over-The-Top (OTT).
Untuk mengawasi tayangan di platform, maka KPI butuh landasan hukum. Saat ini lembaga penyiaran pelat merah itu sedang mengupayakan revisi UU Penyiaran yang sudah ada di meja DPR, serta menyiapkan dan menggodok revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran atau P3SPS.
Sebelumnya, Ketua KPI Agung Suprio mengaku akan menunggu pengesahan revisi UU Penyiaran. Setelah itu akan berdiskusi dengan pakar hukum untuk menafsirkan UU Penyiaran agar bisa menjangkau media baru.
Menanggapi hal ini, Heychael mengatakan ruang lingkup pada UU Penyiaran sudah sangat jelas. "UU-nya saja penyiaran. Lingkupnya jelas. Mau ditafsir ulang bagaimana lagi?" ujar Heychael.