KPI Awasi Netflix dan YouTube Itu Salah, Tak Sesuai UU Penyiaran

Kantor Netflix di Singapura.
Sumber :
  • VIVA/Lazuardhi Utama Rifki

VIVA – Koordinator Divisi Penelitian Remotivi, Muhamad Heychael, menyebut tidak masuk akal jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut-ikutan mengawasi konten di platform seperti Netflix, Facebook dan YouTube.

Cara Bikin Shopping Content yang Menarik, Bisa Jadi Cuan di Youtube Shopping Affiliates

Ia berpendapat platform digital bukanlah 'wilayah kerja' KPI untuk diawasi. "UU Penyiaran hanya memberi mandat KPI untuk mengawasi konten penyiaran," kata dia kepada VIVA, Jumat 9 Agustus 2019.

Selain itu, menurut Heychael, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPI untuk memperbaiki konten di televisi. Dengan demikian, akan menambah pekerjaan jika harus mengawasi konten di layanan Over-The-Top (OTT).

20 Tahun Tsunami Aceh, Ubaidillah Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan

Untuk mengawasi tayangan di platform, maka KPI butuh landasan hukum. Saat ini lembaga penyiaran pelat merah itu sedang mengupayakan revisi UU Penyiaran yang sudah ada di meja DPR, serta menyiapkan dan menggodok revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran atau P3SPS.

Sebelumnya, Ketua KPI Agung Suprio mengaku akan menunggu pengesahan revisi UU Penyiaran. Setelah itu akan berdiskusi dengan pakar hukum untuk menafsirkan UU Penyiaran agar bisa menjangkau media baru.

Ditegur Lagi karena Penampilannya, Ivan Gunawan Tantang KPI untuk Datang

Menanggapi hal ini, Heychael mengatakan ruang lingkup pada UU Penyiaran sudah sangat jelas. "UU-nya saja penyiaran. Lingkupnya jelas. Mau ditafsir ulang bagaimana lagi?" ujar Heychael.

Arya Galih dan Sasya Arkhisna

Kisinan 2 dan Gara-gara Sebotol, Kunci Sukses Megah Music di YouTube

Dengan memanfaatkan kanal YouTube sebagai platform utama, Megah Music konsisten menghadirkan lagu-lagu dangdut yang mampu menarik perhatian.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025