Muncul Petisi Online Tolak KPI Mata-matai Netflix dan YouTube

Petisi Tolak KPI awasi YouTube, Facebook dan Netflix.
Sumber :
  • www.change.org

VIVA – Sejumlah masyarakat menyerukan protes dan tolak rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi platform digital seperti Netflix dan YouTube. Gelombang protes ini dibuat dalam petisi di laman change.org.

Lindungi Data Nasabah, Ini Sederet Upaya BRI Tingkatkan Keamanan Siber

Petisi berjudul 'Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix!' yang dikutip VIVA ini telah dimulai sejak Jumat pagi, 9 Agustus 2019, dan menghasilkan 5.166 tandatangan dari 7.500 yang dibutuhkan dalam petisi tersebut.

Dalam keterangannya menyebutkan bahwa rencana KPI untuk mengawasi platform digital ini justru mencederai mandat berdirinya lembaga tersebut.

Selamat Datang Generasi Beta di 2025

Berdasarkan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002, KPI didirikan bertujuan untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.

Ini artinya kewenangan KPI hanya untuk penyiaran televisi serta dalam jangkauan spektrum frekuensi radio. Tidak bisa untuk wilayah konten serta media digital.

Tarif PPN Netflix hingga Spotify Tak Jadi Naik ke 12 Persen

Selain itu dituliskan pula KPI bukanlah lembaga sensor tapi fungsinya menyusun dan mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran atau P3SPS.

Sementara Netflix dan YouTube dinilai menjadi alternatif tontonan masyarakat, di tengah kinerja KPI yang buruk dalam mengawasi tayangan di televisi.

Terakhir, khusus Netflix, pengguna membayar setiap bulannya jika ingin menikmati layanan tersebut.

Oleh karena itu, KPI sebagai lembaga negara tidak bisa mencampuri terlalu dalam soal pilihan personal tontonan warga negaranya.

BRI

Jaga Keamanan Data Nasabah, BRI Tegaskan Pentingnya Masyarakat Hindari Instalasi APK Ilegal

BRI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman siber yang sering kali dimulai dari pemasangan aplikasi dari sumber yang tidak resmi.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025