Gamer Aceh Ngadu ke Bekraf, Resah soal Fatwa Haram
- U-Report
VIVA – Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf, Hari Sungkari menceritakan, atlet di Aceh resah tentang adanya fatwa haram PlayerUnknown's Battle Ground (PUBG). Fatwa ini ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 19 Juni 2019.
"Sebulan yang lalu saya melakukan video call dengan gamer di Aceh. Mereka resah dengan isu ini. Kenapa? Karena tim Aceh baru menang di Medan," kata Hari di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Hari mempertanyakan kepada para atlet mengapa ada fatwa haram pada permainan PUBG. Mereka menjawab bahwa gamer yang bermain PUBG berpotensi kecanduan dan menyebabkan perilaku orang bisa berubah.
"Kalau kita sisir mana yang paling membahayakan, yang membuat perilaku berubah, saya yakin WhatsApp lebih bahaya daripada PUBG. Negatif news lebih banyak mana?" ujarnya.
Jika ada pelarangan terhadap PUBG, ditambahkan Hari, maka kerugian akan paling berdampak pada pekerja kreatif, atau gamer bisa keluar dari Aceh untuk meneruskan kariernya di kota lain. Sebagai contohnya saat mereka memenangkan kompetisi di Medan.
"Tapi memang tugas kita bersama karena PUBG selalu dapat berita negatif. Padahal itu menghasilkan sesuatu, bukan hanya main-main, lho," katanya.
Hari mengaku akan membicarakan hal tersebut dengan Pemerintah Kota Aceh. Ia akan menjelaskan tentang bagaimana PUBG tidak selalu berdampak negatif, dan memiliki sisi positif. Misalnya bisa menghasilkan ekonomi yang menjanjikan.