Ponsel Ilegal Tak Bisa Pakai SIM Card dan Wifi, Cuma Motret

Menkominfo Rudiantara (tengah) dan Tagar Stop Ponsel BM atau Ponsel Ilegal di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Jangan Bawa Barang Ini ke Kabin Pesawat Jika Tidak Mau Repot di Bandara!

Menurutnya ponsel dengan IMEI ilegal masih bisa hidup dan dipakai. "Tapi dia tidak bisa menggunakan SIM card lokal. Kalau mengganti SIM card dengan kartu Telkomsel, Indosat, ya, enggak bisa dipakai," kata dia di Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019.

Ismail juga menjelaskan, untuk koneksi ke wifi, sedang dilakukan diskusi dengan pihak operator seluler. Ia mengaku pada saatnya nanti akan ada pencegahan agar ponsel ilegal atau black market (BM) tidak bisa menggunakan wifi.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

"Jadi, sampai pada tahap wifi tidak bisa terkoneksi, maka ponsel IMEI ilegal hanya bisa dipakai untuk motret saja," tegas Ismail.

Mengenai aturan tiga kementerian, ia mengaku sudah memiliki skema dan membaginya menjadi tiga langkah dalam upaya pengendalian IMEI.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Ia memperkirakan butuh waktu enam bulan sejak ditandatangani hingga aturan diterapkan. Saat itu proses akan disebut fase operasional atau eksekusi.

"Setelah enam bulan seluruh peraturan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh seluruh operator seluler," ujar Ismail. Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa masih banyak proses yang harus dilalui.

Ia menjelaskan, secara teknis, mengawinkan IMEI yang merupakan identitas diri ponsel dengan nomor ponsel. Dengan begitu ponsel harus dipasangkan dengan nomor ponsel atau MMSDI.

Hal ini bertujuan untuk membatasi semaksimal mungkin barang yang masuk dari luar negeri lewat jalur ilegal. Rudiantara juga mendorong supaya kebijakan ini perlu sosialisasi.

"Jadi biarkan mesin sistem yang bekerja," jelasnya. Soal aturan IMEI, Rudiantara mengaku jika Indonesia terlambat menerapkannya. "Benar. Negara lain sudah menerapkannya jauh-jauh hari," papar dia. (ren)

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim gelar pemusnahan barang hasil penindakan

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) gelar pemusnahan barang hasil penindakan empat tahun ke belakang, pada Selasa (17/12).

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024