Pemerintah Dituding Pelaku Utama Kejahatan Data Pribadi

Diskusi perlindungan data pribadi di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Pemerintah dituding sebagai pelaku utama kejahatan atas pelanggaran data pribadi, lantaran tidak segera memberi payung hukum. Pernyataan ini diungkapkan Pengacara Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, Jenny Sirait.

Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak

"Kenapa negara, karena tidak cepat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka justru mendiamkan. Pelaku kejahatan kedua adalah pelaku usaha," kata dia di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Jenny lalu memberi contoh pelaku kejahatan dari sisi pelaku usaha yaitu perjanjian kerja sama (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) dengan industri jasa keuangan seperti Astra Group.

Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Hanya Tunggu Waktu

Ia melanjutkan tidak ada yang tahu isi dari nota kesepakatan tersebut. Karena itu, Jenny mengaku LBH Jakarta akan mengirimkan surat permohonan untuk mengetahui isi dari perjanjian itu untuk mendalaminya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Cendy Adam, menyebut saat ini data pribadi menjadi polemik. Baik pemerintah maupun swasta diketahui terus melakukan pengumpulan data, seperti data pribadi dan data kependudukan.

Jokowi Minta OJK dan BI Lindungi Data untuk Sektor Ekonomi Digital

Keduanya, lanjut dia, disebut berbeda karena data kependudukan contohnya seperti e-KTP, akta kelahiran atau buku nikah.

"Itu adalah elemen-elemen dari data kependudukan. Negara wajib memberi dokumen kependudukan jika ada masyarakat yang menyerahkan data pribadi. Untuk pembuatan dokumen satu individu setidaknya menyerahkan 31 data pribadi," ungkap Cendy.

Menurutnya hal ini diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, di mana pemerintah juga menyelenggarakan perlindungan atas data yang diserahkan oleh masyarakat. Pemerintah juga wajib mengelola data hanya untuk kepentingan pembangunan.

Perlindungan data pribadi.

Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan bahwa pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) tidak akan molor dari tenggat waktu.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024