Penyalahgunaan Data Pribadi, LBH Jakarta Sudah Tangani 5000-an Kasus
- VIVA/Muhammad A.R
VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, banyak menerima laporan pelanggaran data pribadi. Hingga saat ini, setidaknya mereka telah menangani setidaknya lima ribu kasus.
Pengacara LBH Jakarta, Jenny Sirait menyampaikan contoh kasusnya dalam acara 'Potensi Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pemberian Akses Data Kependudukan' di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019. "Karena data pribadi, klien kami pernah dimasukkan ke grup WhatsApp Pekerja Seks Komersial (PSK). Dibilang dia pasang tarif sekian, itu berangkat dari data pribadi."
Dijelaskan Denny, data pribadi juga dijadikan alat untuk melakukan perundungan. Data pribadi korban disebarluaskan di media sosial, termasuk alamat rumah.
Isu selanjutnya adalah tentang pinjaman online, dimana peminjam harus menyertakan foto eKTP untuk dapat melakukan pinjaman. Menurut Jenny pengambilan data eKTP tidak boleh dilakukan, karena keamanannya tidak terjamin.
"Finansial teknologi (fintek) banyak banget di di Indonesia. Dana aplikasi pinjaman bisa mencapai Rp40-80 triliun. Bayangkan berapa banyak data pribadi yang mereka tampung, siapa yang bisa menjamin kalau itu tidak disebarluaskan," ujarnya.
Ia juga pernah menemukan pengepul data yang menjual data ke perusahaan. Satu data dihargai Rp2.500-3.500. Oleh sebab itu Jenny merasa regulasi terkait data pribadi begitu penting, karena pelaku bisa masif sampai melanggar hak-hak personal, agama dan keyakinan, hak perempuan sampai hak atas privasi.
"Karena pinjaman online sampai ada orang yang bunuh diri, itu akarnya karena data pribadi. Mau berapa banyak lagi nyawa dan hidup yang dipertaruhkan. Kami mendesak pemerintah untuk segera memberi payung hukum," kata Jenny.