Pemerintah Diminta Buang Ego, Cepat Sahkan UU Data Pribadi
- VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah
VIVA – Perlindungan data pribadi pada prinsipnya menjadi satu hal yang sangat penting. Tapi sayangnya pemerintah belum memberi payung hukum.
Saat ini kasus yang banyak menjadi perbincangan adalah jual beli data e-KTP dan Kartu Keluarga untuk melakukan pinjaman online.
Program Coordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, mendorong pemerintah untuk secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Kami mendesak kementerian dan lembaga untuk mengesampingkan ego sektoral guna mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya dalam memberikan kepastian UU PDP," katanya dalam Diskusi Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Kabarnya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih dibahas di internal pemerintah lintas sektoral, dan bukan tidak mungkin bakal ada tarik menarik kepentingan antarmereka.
Kemudian, poin selanjutnya adalah mereka minta Presiden Joko Widodo untuk memastikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diserahkan ke DPR tahun ini agar segera bisa dibahas.
Indriyatno juga berharap regulasi ini bisa dibahas sebelum alih jabatan ke anggota DPR periode 2019-2024.
Lalu, multistakeholder harus mendorong pembahasan terkait RUU ini dengan azas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
"Kami ingin memastikan adanya kerja-kerja literasi digital, advokasi kebijakan, dan peningkatan kapasitas yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pemangku kepentingan majemuk, serta masyarakat umum terkait dengan perlindungan data pribadi," tegas Indriyatno.