Ada 3 Pelanggaran Data Pribadi, Salah Satunya Doxing

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Direktur Eksekutif SafeNet, Damar Juniarto, membeberkan fakta bahwa pelanggaran privasi yang berkaitan dengan data pribadi memiliki tiga poin.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Pertama, yang berkaitan dengan ekonomi, seperti transaksi ilegal. Kedua, yang berkaitan dengan politik, seperti ekspos data pribadi lawan politik.

"Ini, kan, sebenarnya pelanggaran data pribadi. Bentuknya doxing atau tindakan yang melacak identitas di internet," kata dia di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

Gandeng Kejagung, BTN Pastikan Lindungi Data Pribadi Nasabah

Yang ketiga, lanjut Damar, adalah tindakan mengancam untuk membuka data pribadi dengan tujuan membuat target merasa takut.

Nah, ketiga poin ini telah diidentifikasi sejak 2017. Namun, untuk yang poin pertama merupakan bentuk pelanggaran terbaru. Ia melanjutkan bahwa penjualan data pribadi secara ilegal memiliki peluang ekonomi yang besar.

Tingkatkan Kualitas Pemahaman dan Kompetensi Diri, Mitra Pengemudi Ikuti Seminar Driver Academy

Misalnya, oknum menjual akun Ovo Premium dengan harga Rp50 ribu, tapi sebenarnya mereka tidak mengeluarkan modal sama sekali karena data yang didapat dengan cuma-cuma.

"Seharusnya pemain swasta memiliki mekanisme yang jelas untuk model verifikasi. Sekarang sepertinya enggak cukup kalau hanya dengan NIK dan KK. Sebab, keduanya gampang dijebol. Mungkin harus dikombinasi dengan biometrik," ujar Damar.

Akun Twitter dengan nama @hendralm diketahui baru saja membongkar dugaan jual beli data pribadi di media sosial.

Menurut temuan Hendra Hendrawan, pemilik akun Twitter @hendralm, satu data Kartu Keluarga dihargai Rp5 ribu. Ada kemungkinan untuk data e-KTP + selfie harganya lebih mahal lagi.

"Data e-KTP + selfie bisa digunakan untuk melakukan pinjaman online seperti fintech. Kalau mau minjam, kan, syaratnya harus foto dengan e-KTP. Bisa juga untuk fitur pembayaran seperti Payletter," kata Hendra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya