Tim PUBG Indonesia Berlaga di Jerman
- dw
Beberapa waktu lalu, permainan PUBG sempat menjadi topik panas di Indonesia karena adanya wacana mengenai fatwa haram untuk game online ini. Perkembangan terakhir dari masalah ini adalah bahwa Majelis Ulama Indonesia melakukan kajian dalam yang akan dijadikan dasar pertimbangan mereka mengeluarkan fatwa.
Dikutip dari Detik News, Wakil Sekjen MUI, Muhammad Zaitun Rasmin, pada Maret 2019 mengatakan, "Jadi tentu saja hal seperti itu akan diteliti. Kita punya namanya Komisi Pengkajian. Akan dikaji lalu kemudian akan dibawa ke Komisi Fatwa," ujarnya pada Jumat (22/3/2019).
Sementara itu, masih dikutip dari Detik News, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan PUBG tidak boleh dimainkan anak di bawah umur. "Berdasarkan PM Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG masuk kategori games 18+, artinya hanya boleh dimainkan oleh orang berusia 18 tahun ke atas," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu. Oleh karena itu, dia meminta orang tua ikut berperan dengan mengawasi anak di bawah umur agar tidak memainkan game ini.
sc/na/detik news