Gara-gara Tipu Pengguna, Facebook Kena Denda Terbesar Rp70 Triliun

Facebook.
Sumber :
  • Livemint

VIVA – Rekor bersejarah tercipta oleh Facebook. Perusahaan media sosial raksasa itu didenda US$5 miliar atau Rp70 Triliun oleh Komisi Perdagangan Federal atas pelanggaran dan penipuan data privasi pengguna. Denda Rp70 triliun itu merupakan penalti terbesar salam sejarah.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Selain denda besar tersebut, komisi menghukum Facebook untuk membongkar pembatasan data privasi dan merombak struktur perusahaan yang akan bertanggung jawab pada masalah privasi pengguna.

Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat menghukum Facebook karena perusahaan media sosial ini terbukti melanggar dan menipu pengguna. Facebook selama ini mengaku siap dan mampu pengendalian informasi privasi pengguna, namun nyatanya sebaliknya.

COP29, BNI Ungkap Peran Strategis Perbankan Akselerasi Transisi Hijau di Indonesia

Facebook mengakui hal itu dan siap membayar denda. 

"Penyelesaian kami dengan Komisi Perdagangan Federal mewajibkan kami membayar penalti US$5 miliar dan kami diminta secara signifikan meningkatkan praktik serta proses kepatuhan pengawasan privasi," ujar Facebook dalam keterangannya dikutip dari laman Financial Express, Kamis 25 Juli 2019. 

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

Jumlah denda tersebut merupakan yang terbesar di antara perusahaan mana pun yang melanggar privasi konsumen. Jumlah denda Rp70 triliun itu hampir 20 kali lipat dari hukuman privasi atau keamanan data yang pernah diberlakukan di seluruh dunia. 

Komisi tersebut mengatakan, denda kepada Facebook itu merupakan hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan oleh pemerintah AS dalam kategori pelanggaran perusahaan. 

Chairman Komisi Perdagangan Federal, Joe Simons mengatakan denda besar dikenakan Facebook sejatinya wajar. Sebab perusahaan besutan mark Zuckerberg itu tak menunjukkan iktikad baiknya. 

"Meski telah berulang kali berjanji kepada miliaran pengguna di seluruh dunia, mereka bisa mengendalikan bagaimana informasi privasi pengguna dibagikan, ternyata Facebook mengingkari kepercayaan konsumen," jelas Simons. 

Dia menegaskan, komisi akan serius mengawal privasi konsumen dan akan menegakkan hukuman komisi yang dijatuhkan ke Facebook tersebut. 

Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat, Jody Hunt menilai denda bersejarah dan ketentuan kepatuhan perusahaan akan menguntungkan konsumen Amerika Serikat dan diharapkan Facebook kapok serta menjalankan kewajiban privasi dengan sangar serius. (ali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya