Hukuman untuk Operator Seluler Zain Telecom Tidak Cukup Hanya Suspend

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA – Penghentian sementara atau suspend penjualan kartu SIM atau SIM card milik Zain Telecom asal Arab Saudi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ternyata tidak sesuai dengan rapat dan kesepakatan antara sejumlah pihak.

Sebab, Kominfo bersama Kementerian Perdagangan, YLKI, dan BRTI pernah bertemu pada Rabu, 23 Juli kemarin. Rapat tersebut juga disepakati melarang penjualan SIM card Zain di Indonesia.

Lalu, akan ada tim gabungan terdiri dari Ditdal Ditjen PPI Kominfo, Ditjen PKTN Kemendag, dan Korwas PPNS akan melakukan pengawasan pada penjualan kartu perdana operator seluler asal Arab Saudi.

Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty, mengapresiasi langkah suspend yang dilakukan Kominfo. Namun, ia juga mengharapkan bukan hanya menghentikan sementara.

"Harusnya, Kominfo dan Kemendag dapat bertindak tegas dengan langsung menghentikan penjualan SIM card Zain di Indonesia," kata Evita di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Ia juga mengatakan dua kementerian ini bisa bergerak sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pemerintah diharapkan bisa adil menghadapi masalah ini.

Seharusnya, menurut Evita, pemerintah bisa segera mengambil tindakan tegas untuk Zain. Karena, banyak korban atas penjualan SIM card mereka di Indonesia.

Beberapa di antaranya ada potensi kehilangan pajak, PNBP, perlindungan konsumen dan mengganggu iklim usaha.

Terungkap, Rahasia di Balik Stamina Super Calvin Verdonk

Pada kesempatan terpisah, pengamat telekomunikasi Ridwan Efendi mengatakan Kementerian Perdagangan bisa berperan lebih aktif untuk menghentikan penjualan SIM card Zain di Indonesia.

Saat Kemendag tidak tegas akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat atas operator telekomunikasi Indonesia.

Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

"Sesungguhnya Zain juga melanggar kaidah persaingan usaha. Karena mereka tak menghormati perjanjian bisnis yang sudah dibuat dengan operator telekomunikasi Indonesia. Pangsa pasar operator telekomunikasi Indonesia dimakan oleh Zain. Harusnya Kemendag dapat dengan tegas menindak Zain," ungkap Ridwan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Menag akan berkunjung ke Madinah pada 25 November 2024. Menag dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024