Hukuman untuk Operator Seluler Zain Telecom Tidak Cukup Hanya Suspend

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA – Penghentian sementara atau suspend penjualan kartu SIM atau SIM card milik Zain Telecom asal Arab Saudi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ternyata tidak sesuai dengan rapat dan kesepakatan antara sejumlah pihak.

Terpopuler: Aksi Sopir Ekpedisi Selamatkan Driver Ojol dari Begal, Fakta Mengejutkan Istri Lindas Suami

Sebab, Kominfo bersama Kementerian Perdagangan, YLKI, dan BRTI pernah bertemu pada Rabu, 23 Juli kemarin. Rapat tersebut juga disepakati melarang penjualan SIM card Zain di Indonesia.

Lalu, akan ada tim gabungan terdiri dari Ditdal Ditjen PPI Kominfo, Ditjen PKTN Kemendag, dan Korwas PPNS akan melakukan pengawasan pada penjualan kartu perdana operator seluler asal Arab Saudi.

Warganya Ditangkap Usai Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, Begini Respons Arab Saudi

Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty, mengapresiasi langkah suspend yang dilakukan Kominfo. Namun, ia juga mengharapkan bukan hanya menghentikan sementara.

"Harusnya, Kominfo dan Kemendag dapat bertindak tegas dengan langsung menghentikan penjualan SIM card Zain di Indonesia," kata Evita di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Normalisasi Hubungan Israel-Arab Saudi, MBS Tetap Minta Palestina Merdeka

Ia juga mengatakan dua kementerian ini bisa bergerak sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pemerintah diharapkan bisa adil menghadapi masalah ini.

Seharusnya, menurut Evita, pemerintah bisa segera mengambil tindakan tegas untuk Zain. Karena, banyak korban atas penjualan SIM card mereka di Indonesia.

Beberapa di antaranya ada potensi kehilangan pajak, PNBP, perlindungan konsumen dan mengganggu iklim usaha.

Pada kesempatan terpisah, pengamat telekomunikasi Ridwan Efendi mengatakan Kementerian Perdagangan bisa berperan lebih aktif untuk menghentikan penjualan SIM card Zain di Indonesia.

Saat Kemendag tidak tegas akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat atas operator telekomunikasi Indonesia.

"Sesungguhnya Zain juga melanggar kaidah persaingan usaha. Karena mereka tak menghormati perjanjian bisnis yang sudah dibuat dengan operator telekomunikasi Indonesia. Pangsa pasar operator telekomunikasi Indonesia dimakan oleh Zain. Harusnya Kemendag dapat dengan tegas menindak Zain," ungkap Ridwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya