Ponsel Turis Luar Negeri Aman dari Aturan IMEI Ilegal, Ada Syaratnya
- Istimewa
VIVA – Setelah aturan tentang IMEI ilegal diberlakukan, nasib ponsel yang dibawa turis mancanegara juga dipertanyakan. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ( SDPPI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, mengatakan ponsel turis tersebut masih aman, dengan catatan harus menggunakan Sim Card dari negara asalnya.
"Kalau turis tidak datang dengan Sim Card lokal (Indonesia) ya peraturan itu tidak berlaku, kan mereka pakai roaming," kata Ismail di kantor SDPPI Kemkominfo Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
Namun jika turis akan menggunakan kartu SIM lokal, mereka harus mendaftarkan berapa lama penggunaan ponsel di Indonesia. Ini dilakukan agar IMEI bisa dikenali oleh operator lokal dan menggunakan layanan telekomunikasi.
"Dia harus mendaftarkan dulu ponselnya mau dipakai berapa lama," ujarnya.
Rencananya 17 Agustus 2019 mendatang, tiga Kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo akan menandatangani aturan soal IMEI ilegal.
Peraturan Menteri (Permen) yang ditandatangani akan sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing. Ismail mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan harmonisasi agar peraturan setiap permen menjadi selaras dan tidak tumpang tindih antar kementerian. (ren)