Diskriminasi Order Driver, KPPU Sebut Grab Langgar Persaingan Usaha
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Aplikasi transportasi online Grab akan menjalani persidangan yang akan digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, dalam waktu dekat.
Pesaing Gojek itu dinilai telah melakukan pelanggaran persaingan usaha terhadap mitra pengemudi atau driver GrabCar mandiri dengan driver bernaung di PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
"Untuk TPI sudah masuk dalam persidangan. Cukup sudah dua alat bukti dan akan kita sidang dalam waktu dekat," kata Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, di Kantor KPPU Kantor Wilayah I Medan, Sumatera Utara, Jumat, 12 Juli 2019.
Ia menjelaskan, ditemukannya persaingan tidak sehat dilakukan GrabCar dalam orderan. GrabCar memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan TPI dari driver mandiri sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online tersebut.
"Jadi driver ada dua. Di TPI dan mandiri. Nah, Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri," ujar Guntur.
Ia pun menilai apa dilakukan Grab sebagai aplikator telah menciptakan persaingan tidak sehat antara driver mandiri dan TPI untuk mendapatkan orderan dari pengguna.
"Harusnya, kan, keduanya memiliki peluang yang sama untuk mendapat pelanggan," ungkapnya.
Guntur mengatakan, Grab sangat merugikan driver mandiri. Untuk itu, mereka yakin kasus ini layak untuk disidangkan dengan memanggil semua pihak terkait.
"Kalau bersalah denda maksimum Rp25 miliar. Kalau waktu persisnya saya belum mendapat informasi lagi. Tapi sudah masuk agenda jadwal persidangan," tutur dia.