Kenapa Power Bank Dilarang di Bagasi Pesawat, tapi Boleh di Kabin?
- MCH 2019/Darmawan
VIVA – Beberapa hari lalu, jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci terpaksa membongkar koper di bandara karena kedapatan membawa power bank.
Kenapa power bank tak boleh disimpan dalam bagasi saat perjalanan udara, tapi diizinkan dibawa ke kabin?
Pada dasarnya, aturan yang ditetapkan maskapai ditujukan demi keselamatan penerbangan. Seperti dikutip dari Indiatoday, Jumat, 12 Juli 2019, power bank mengandung bahan lithium. Baterai lithium memiliki kecenderungan untuk terbakar, dan karena itu dilarang untuk transportasi kargo, sebagai bagian dari peraturan angkutan udara.
Dokumen IATA (International Air Transport Association), tentang regulasi Transportasi Logam Lithium dan Baterai Lithium Ion yang Direvisi tahun 2017, dengan jelas menyatakan sebagai berikut:
"(Power bank) adalah perangkat portabel yang dirancang untuk dapat mengisi daya perangkat konsumen seperti ponsel dan tablet. Untuk keperluan dokumen pedoman ini dan Peraturan Barang Berbahaya IATA, bank daya harus diklasifikasikan sebagai baterai dan harus ditetapkan ke UN 3480, baterai lithium ion, atau UN 3090, baterai logam lithium, sebagaimana berlaku. Untuk pengangkutan oleh penumpang, bank daya dianggap sebagai baterai cadangan dan harus dilindungi secara individual dari korsleting dan dibawa dalam bagasi jinjing saja."
Edwei Alagich, seorang karyawan di maskapai Qantas, lebih lanjut menjelaskan melalui tulisan di Quora, mengapa maskapai penerbangan lebih memilih menangani risiko akibat baterai lithium (power bank) di dalam pesawat penumpang daripada di kompartemen bagasi.
"Karena power bank adalah baterai yang efektif, dan dalam beberapa situasi dapat terbakar, adalah riskan jika meletakkannya di dalam bagasi. Apabila dibawa ke kabin, meski kemungkinan terbakar jarang terjadi, situasi ini dapat ditangani lebih mudah dengan alat pemadam kebakaran," tulisnya di Quora.