Mampukah KPU Lakukan Perhitungan Suara Elektronik pada Pilkada 2020?
- bbc
Keberadaan e-rekap diwacanakan meniadakan perhitungan suara berjenjang manual berbasis lembar C1 yang bergulir dari tempat pencoblosan, kecamatan, hingga KPU kota atau kabupaten, provinsi, dan pusat.
"Prinsip dasarnya sebenarnya dari Situng, tapi dengan perbaikan di sana-sini," kata Pramono.
"Situng selama ini hanya untuk kebutuhan informasi, di luar proses resmi perhitungan suara. Sementara setelah penerapan e-rekap, tidak ada lagi rekapitulasi manual," ujarnya.
Namun, sebelum wacana perhitungan suara secara elektronik direalisasikan, KPU didesak membuat dasar hukum yang kuat. Tujuannya, kata peneliti pemilu di lembaga Perludem, Fadli Ramadhanil, tak muncul gugatan saat tahapan pilkada 2020 telah dimulai.
Fadil mengatakan penggunaan e-rekap semestinya dipertegas melalui revisi UU Pilkada. Tak hanya itu, ia menyebut KPU seharusnya juga menerbitkan aturan peralihan.
"Pada pemilu kemarin ada perdebatan platform berbasis teknologi, salah satunya pendaftaran online partai politik yang tidak diatur UU Pemilu, dibatalkan Bawaslu dan menimbulkan kisruh berkepanjangan. Kita tidak mau itu terjadi lagi di pilkada," tuturnya.
Sementara itu, uji coba yang matang disebut vital untuk memastikan sistem e-rekap bebas cacat. Apalagi dalam rekapitulasi manual pada pemilu 2019, hampir sebagian besar partai politik menolak perhitungan suara, baik di tingkat lokal maupun pusat.
Proyek percontohan, kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy, penting untuk sistem elektronik yang digadang-gadang bakal berlaku pula untuk pemilu nasional berikutnya.
"KPU harus siapkan perangkat untuk menguji sekaligus sertifikasi pada perangkat elektronik yang akan digunakan. Pilkada mendatang kami dorong menjadi pilot project pemilu 2024," kata Lukman.