Logo BBC

Mampukah KPU Lakukan Perhitungan Suara Elektronik pada Pilkada 2020?

KPU didesak memastikan e-rekap bebas cacat agar sistem ini tidak menjadi blunder dan memicu gugatan perhitungan suara. - ANTARAFOTO
KPU didesak memastikan e-rekap bebas cacat agar sistem ini tidak menjadi blunder dan memicu gugatan perhitungan suara. - ANTARAFOTO
Sumber :
  • bbc

Komisi Pemilihan Umum atau KPU berniat menerapkan sistem rekapitulasi suara elektronik (e-rekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, demi memotong proses perhitungan hasil pencoblosan yang memerlukan banyak tenaga dan waktu.

Namun KPU diminta lebih dahulu menggelar beberapa uji coba agar e-rekap tak menjadi blunder. Jelang tahapan pilkada di 270 daerah yang segera bergulir, kesiapan dasar hukum sistem itu pun dipertanyakan.

Rekapitulasi elektronik disebut KPU sebagai solusi atas keluhan publik terhadap perhitungan suara pemilu yang berbelit dan berminggu-minggu.

Pada Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden 2019 lalu misalnya, rekapitulasi suara dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke KPU Pusat dilakukan selama 36 hari.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid, menyebut sistem e-rekap yang terkomputerisasi juga dapat mencegah kekeliruan dan kecurangan dalam proses perhitungan suara.

"Setelah isu transparansi pemilu 2019 yang marak, muncul desakan memperpendek rekapitulasi manual yang lama sekaligus meminimalisir penyimpangan. Lalu muncul ide tentang e-rekap," kata Pramono via telepon, Selasa (09/07).

"Rekap berjenjang dianggap terlalu lama sehingga kepastian hasil pemilu pun dinilai terhambat," ujar Pramono.

Pramono menjelaskan e-rekap bakal dibuat serupa dengan Situng atau portal penyaji data hasil rekapitulasi berjenjang pada pemilu 2019. Bedanya, proses memasukkan suara ke e-rekap nantinya wajib bersifat partisipatoris alias diverifikasi peserta dan pengawas pemilu.

Dalam proses entry data ke Situng, verifikasi selama ini dilakukan secara internal oleh staf dan pejabat KPU setempat.