Aplikasi Tik Tok Kembali Tersandung Masalah
- Twitter/@tiktok_japan
VIVA – Tik Tok kembali tersandung masalah. Setelah tahun lalu sempat diblokir karena dianggap rentan menjadi tempat penyebaran konten negatif, kini mereka tengah diselidiki atas dugaan pengumpulan data pengguna.
Penyelidikan itu dilakukan oleh Kantor Komisioner Informasi atau ICO, di Inggris. Platform tersebut diperiksa, tentang bagaimana mereka mengoleksi, menangani dan menggunakan informasi pribadi dari anak-anak.
Pengumuman penyelidikan diumumkan oleh Kepala ICO Elizabeth Denham, dalam sidang parlemen awal pekan ini, dilansir dari laman Digital Trends, Minggu, 7 Juli 2019.
Investigasi ini digelar, untuk melihat apakah Tik Tok telah melanggar peraturan data pribadi Uni Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR). Aturan tersebut mewajibkan perusahaan, untuk mengimplementasikan perlindungan data pribadi anak-anak.
Denham menunjukkan, bagaimana sistem pesan terbuka dalam Tik Tok memungkinkan setiap anak berkomunikasi dengan anak lain di laman berbagi video tersebut. Hal itu bisa terjadi, tanpa sepengetahuan orangtua mereka.
"Kami melihat dalam sistem pesan, yang ternyata sangat terbuka, jenis video yang dikoleksi dan dibagikan anak-anak secara online," kata Denham.
Investigasi Tik Tok mengenai pengumpulan data anak di bawah usia, bukan kali ini saja dilakukan. Komisi Perdagangan Federal atau FTC Amerika Serikat, menetapkan denda pada platform itu sebesar US$5,7 juta atau Rp80,2 miliar, pada Februari 2019 lalu.
Denda yang dikenakan pada Tik Tok, merupakan yang terbesar soal pelanggaran privasi anak-anak menurut FTC. Aplikasi tersebut dianggap gagal mendapatkan izin orangtua, untuk anak-anak berusia di bawah 13 tahun.