PUBG Diharamkan, Bekraf: Lihat dengan Kacamata Positif
- U-Report
VIVA – Game Player Unknown's Battleground atau PUBG banyak menuai penolakan. Salah satunya fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh.
Namun Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Hari Santosa Sungkari mengatakan, penolakan ini tidak menurunkan antusiasme para gamers.
"Enggak tuh. Masih enggak ada penurunan. Kita lihat kalau kita mulai dengan kacamata positif, mindset kita gimana," kata Hari di kantor Bekraf, Jumat, 5 Juli 2019.
Dia menjelaskan, game yang dipermainkan harus dilihat segmentasi umurnya. Game-game e-sport termasuk PUBG termasuk yang bisa dimainkan usia 18 tahun ke atas.
Di sanalah peranan orangtua yang harus melihat tingkah laku anak yang bermain game tersebut.
"Sama kayak film, ada film dewasa. Kan anak kecil enggak boleh. Semua e-sport itu 18 tahun ke atas, enggak boleh anak kecil itu. Jadi peranan orangtua," jelas Hari.
Dia menjelaskan, rencananya Bekraf akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak. Ini agar orangtua bisa melakukan penjagaan pada permainan buah hatinya.
Hari juga mengingatkan untuk tidak bermain game secara berlebihan. Aturan ini juga diterapkan langsung saat event e-sport internasional.
"Berlebihan itu enggak boleh. Ini yang harus dijaga. Dengan adanya e-sport sekarang ini itu mulai diperkenalkan begini lho caranya harus senam dulu habis itu main maksimum 4 jam," kata Hari. [mus]