Blokir IMEI Ilegal Akan Berlaku Bulan Depan

Ilustrasi aplikasi di ponsel.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah berencana mengeluarkan aturan untuk pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal. Pembahasan aturan ini akan melibatkan tiga Kementerian yaitu Kemkominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. 

Sri Mulyani Buka Perdagangan Saham 2025, IHSG Menguat ke Level 7.109

Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kementerian Kominfo, Ismail, menjelaskan, regulasi terkait IMEI tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).

"Bentuk aturannya Peraturan Menteri masing-masing dari tiga kementerian, Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan," kata Ismail, kepada VIVA, Kamis, 4 Juli 2019. 

OJK Terbitan POJK BPR dan BPRS, Atur Transparansi Keuangan hingga Peran Dewan Pengawas

Ismail juga mengatakan bahwa aturan tersebut akan disesuaikan dengan kewenangan dan juga lingkup tugas dari masing-masing kementerian tersebut. Soal teknis pemblokirannya, masih didiskusikan. Pihak operator seluler pun ikut terlibat.

"Rapat dengan para operator akan dilakukan tanggal 11 Juli besok, Setelah itu mungkin akan lebih jelas," ujar Ismail. 

Cek Dua Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan 548.000 Batang Rokok Ilegal

Aturan soal pemblokiran IMEI ilegal itu rencananya akan segera dikeluarkan bulan depan. 

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan kemungkinan akan ada masa transisi setelah aturan dikeluarkan. Namun selama proses itu, dia meyakini pengguna tidak akan dirugikan.

Ilustrasi uang rupiah

Awal 2025, Rupiah Loyo ke Level Rp 16.212 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada pembukaan perdagangan Kamis, 2 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025