Blokir IMEI Ilegal Akan Berlaku Bulan Depan
- U-Report
VIVA – Pemerintah berencana mengeluarkan aturan untuk pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal. Pembahasan aturan ini akan melibatkan tiga Kementerian yaitu Kemkominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.Â
Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kementerian Kominfo, Ismail, menjelaskan, regulasi terkait IMEI tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).
"Bentuk aturannya Peraturan Menteri masing-masing dari tiga kementerian, Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan," kata Ismail, kepada VIVA, Kamis, 4 Juli 2019.Â
Ismail juga mengatakan bahwa aturan tersebut akan disesuaikan dengan kewenangan dan juga lingkup tugas dari masing-masing kementerian tersebut. Soal teknis pemblokirannya, masih didiskusikan. Pihak operator seluler pun ikut terlibat.
"Rapat dengan para operator akan dilakukan tanggal 11 Juli besok, Setelah itu mungkin akan lebih jelas," ujar Ismail.Â
Aturan soal pemblokiran IMEI ilegal itu rencananya akan segera dikeluarkan bulan depan.Â
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan kemungkinan akan ada masa transisi setelah aturan dikeluarkan. Namun selama proses itu, dia meyakini pengguna tidak akan dirugikan.