Godok Aturan VPN Gratis, Kominfo: Jangan Marahnya ke Pemerintah
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan pembicaraan dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia terkait perizinan virtual private network (VPN). Aturan ini nantinya akan mengikat dengan perizinan layanan internet service provider (ISP).
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, VPN adalah bagian dari ISP, di mana layanan ini memberikan koneksi internet ke pengguna sehingga dapat tersambung ke server.
Ia menuturkan jika semua pengusaha ISP dipastikan memiliki layanan VPN. Bagi yang tidak terdaftar dan tidak berizin maka ditangani pemerintah.
"Minggu ini ketemu bagaimana mekanismenya. Karena semua anggota APJII punya izin. Kalau tiba-tiba ada yang bikin layanan tanpa izin, yang harusnya marah APJII," ungkapnya di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Semuel menyebut tidak hanya pengusaha ISP saja yang akan diatur tapi aplikasi gratisan yang di Playstore maupun Appstore.
"Yang gratisan, yang enggak ada izinnya maka perlindungan konsumen pun tidak ada. Pemerintah juga enggak bisa mengendalikan," tegas dia.
Bukan itu saja, ia juga mengaku tidak masalah jika nantinya akan berhubungan dengan Google karena menertibkan VPN.
Menurutnya pemerintah hanya akan memblokir layanan yang tidak berizin. Lalu, untuk layanan dari luar Indonesia harus melakukan kerja sama dengan ISP yang sudah berizin jika ingin beroperasi di Tanah Air.
"Kami ingin melindungi konsumen. Misalkan, kita lagi pakai VPN terus melakukan transaksi. Data kita tiba-tiba diambil dan uang hilang. Nanti pastinya marah juga ke pemerintah. Nah, yang begini mau ditangani atau dibiarkan?" papar Semuel.