Kominfo Tak Blokir Total Iklan Rokok di Internet
- Pixabay
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim, pemblokiran sejumlah iklan rokok di internet, merupakan bentuk pengendalian rokok, bukan larangan secara total. Buktinya, Kominfo hanya menemukan 114 konten iklan.
Pernyataan itu menanggapi beredarnya isu Kominfo akan blokir total semua yang berkaitan dengan rokok.
"Kami pahami surat yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, makanya hanya 114 yang terblokir. Akan lebih banyak lagi yang kita temukan, kalau dilihat dari sisi konten yang tidak mengandung iklan dan tidak memperlihatkan wujud rokok," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.
Pemblokiran iklan rokok di internet patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Untuk saat ini, Kominfo masih mengacu pada regulasi itu, karena Kementerian Kesehatan belum memberi aba-aba tentang iklan rokok mana saja yang perlu diblokir.
Kominfo mengaku sudah dua kali menggelar pertemuan dengan Kemenkes, namun belum sampai tahap final. Kominfo akan memberi ruang kepada Kemenkes sebagai regulator, untuk merumuskan kebijakan.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pengendalian konten merujuk pada undang-undang dan permintaan instansi terkait. Permintaan yang diminta juga harus memiliki dasarnya.
"Batasan iklan rokok di internet seharusnya sama dengan offline. Umpamanya dengan tidak mempertontonkan orang yang sedang merokok, merek rokok serta aktivitas yang bisa menganjurkan rokok. Itu kan yang dilarang, saya rasa di ranah daring harusnya sama," ujarnya.
Fokus pemblokiran iklan rokok dilakukan pemerintah untuk membatasi anak-anak yang menjadi target iklan rokok. Kemenkes ingin arahnya ke sana, mereka tidak ingin lagi ada anak-anak yang menjadi target. (asp)