Aturan Iklan Rokok di Media Online Sedang Digodok
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku telah berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan, untuk menyelaraskan aturan mengenai konten iklan rokok di internet.
"Sudah diskusi. Sekarang lagi diselaraskan aturannya," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin 1 Juli 2019.
Menurutnya, salah satu yang dibahas adalah mengenai pengelolaan iklan di media online, yang akan masuk di pedoman iklan rokok di internet. Semuel mencontohkan, kalau di media televisi menanyangkan iklan rokok pada jam-jam tertentu.
"Kalau di media cetak dan TV sudah jelas. Media online, tuh, bagaimana?" ujar dia.
Karena itu, Semuel mendorong semua pihak untuk duduk bersama dalam menyikapi iklan di internet. Pihak-pihak tersebut adalah perusahaan rokok dan media online, selain Kominfo dan Kemenkes.
"Mesti duduk bareng. Kami akan menunggu pembahasan pedoman aturan ini lebih lanjut," ungkap Semuel.
Bulan lalu, Kominfo telah menyaring konten iklan rokok yang ada di internet. Pemblokiran ini berdasarkan permintaan dari Kemenkes.
Setelah melakukan crawling oleh tim AIS, Kominfo menemukan sejumlah 114 kanal dari Facebook, Instagram, dan YouTube yang melanggar Pasal 46 ayat 3 butir C UU 36/2009 tentang Promosi Rokok yang memperagakan wujud rokok.