Logo WARTAEKONOMI

Akankah Mata Uang Kripto Jadi seperti Rupiah di Indonesia?

Mungkinkah Mata Uang Kripto Jadi Alat Pembayaran di Indonesia? (FOTO: Tanayastri Dini Isna).
Mungkinkah Mata Uang Kripto Jadi Alat Pembayaran di Indonesia? (FOTO: Tanayastri Dini Isna).
Sumber :
  • wartaekonomi

Pada awal diciptakan, mata uang kripto ditujukan sebagai alat pembayaran. Namun, ada perbedaan kegunaan pada mata uang kripto di Indonesia.

Bukan sebagai alat pembayaran, tetapi termasuk ke dalam komoditas aset digital berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.

Menurut Komisaris Utama HFX Internasional Berjangka, Sutopo Widodo, penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia memerlukan kebijakan dari bank sentral dan Kementerian Keuangan.

"Jadi, untuk saat ini sebagai aset komoditas itu yang terbaik, kecuali nanti (mungkin) ke depannya Indonesia meluncurkan koin (kripto) sendiri, koin rupiah, tapi dalam bentuk Blockchain," papar pria yang juga pakar mata uang kripto itu kepada Warta Ekonomi, Jumat (28/6/2019).

Regulasi jadi salah satu tantangan untuk eksistensi mata uang kripto di Indonesia. Di luar itu, edukasi kepada para traders dan miners yang ada di Indonesia juga menjadi tantangan lainnya.

"Kalau saya pribadi lebih cenderung kripto sebagai komoditas, seperti emas yang diperjualbelikan. Untuk payment, mungkin belum semua orang bisa pakai,” ungkapnya.

Ia lalu mencontohkan pembayaran pakai Bitcoin ternyata masih butuh waktu 3 jam baru sampai.

Salah satu negara di Asia Tenggara yang sudah melegalkan mata uang kripto adalah Filipina. Mereka bekerja sama dengan bank sentral negara dalam hal tersebut.

Di sana, telah ada 48 bursa kripto berjangka yang terdaftar di Filipina, tepatnya di Provinsi Cagayan. Sementara di Indonesia, belum ada bursa yang terverifikasi.

"Yang sering komunikasi dengan kami itu ada sekitar 17 hingga 18. Belum ada yang terverifikasi, mereka sedang persiapkan persyaratan teknisnya karena enggak mudah," jelas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag), Wisnu Wardhana, Rabu (26/6/2019).

Syarat yang dimaksud meliputi pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), mendapatkan ISO 207001; ISO 207017; dan ISO 207018, sistemnya harus SICA, dan terverifikasi CRSSP untuk keamanan.