Ijazah Palsu Qomar, Menristek: Orang Enggak Jera Itu
- Ini Talk Show
VIVA – Menanggapi kasus pelawak Nurul Qomar diduga memalsukan ijazah S2 dan S3, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan, jika benar terjadi harus diadili.
Dia menjelaskan, secara undang-undang para pelaku ijazah palsu harus ditangkap. Masyarakat tidak diperbolehkan memanfaatkan sesuatu dengan ijazah palsu.
"UU 12 Tahun 2012 mengatakan apabila ada masyarakat pengguna ijazah palsu, menggunakan ijazah palsu dia kena pidana lima tahun. Lembaga (yang mengeluarkan) 10 tahun," kata dia di Kawasan Nuklir, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juni 2019.
Namun, menurut Nasir, kasus Qomar sudah di luar urusannya. Dia menyerahkan masalah Qomar ini pada penegak hukum.
Tapi soal ijazah palsu, Nasir menegaskan harus ditegakkan aturannya. Dia mengatakan sejak menjadi menteri sudah menutup perguruan tinggi yang dinilai abal-abal.
"Nah, kalau tiba-tiba sekarang muncul, orang enggak jera itu. Harusnya jera dong. Kalau itu isu ditahan, bagus juga itu. Kalau benar harus diadili," ujar Nasir.
Pelawak Senior Nurul Qomar awal minggu ini ditangkap karena dugaan memalsukan ijazah S2 dan S3. Hal tersebut dilakukan agar Qomar bisa mencalonkan diri jadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi di Brebes.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes, Ajun Komisaris Polisi Triagung Suryamicho masalah ini berawal dari tahun 2017 saat Qomar mencalonkan diri jadi rektor. Pencalonan tersebut berjalan mulus hingga terpilih menjadi rektor sejak Februari 2019.