Batasi Media Sosial, Safenet: Apakah Mesin AIS yang Mahal Tak Cukup?

Media sosial.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kepala Divisi Akses Atas Informasi Safenet, Unggul Sagena menyoroti betul efektivitas pembatasan akses fitur media sosial yang dilakukan pemerintah.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

Sebab, dari sisi edukasi, pemerintah sudah meliterasi masyarakat supaya bisa membatasi diri di dunia digital.

Menurutnya, pemerintah memiliki program yang mengatur literasi digital. Salah satunya, dengan Siberkreasi yang menginginkan masyarakat untuk membatasi dirinya sendiri. 

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

"Mereka terliterasi. Ada guru, ada orangtua, ada peer group, untuk mengakses tertentu mereka enggak mau. Bukan karena dibatasi pemerintah, tetapi mereka sendiri terliterasi, 'aku enggak boleh akses ini, aku boleh akses ini'," jelas Unggul di Jakarta, Kamis 27 Juni 2019. 

Menurut Unggul, Safenet mencatat Kominfo telah mengingatkan pembuat hoax dan ujaran kebencian serta kerusuhan, akan ditindak, dalam siaran pers 22 Mei 2019. Namun, sorenya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sejumlah fitur media sosial.

Cak Imin Dorong Kemensos Buka Posko-posko Pengaduan Judi Online

Unggul menanyakan perubahan antara pers rilis Kominfo dan keputusan pemerintah membatasi akses media sosial. 

"Pemerintah dalam hal ini, merasa dirinya sendiri tidak mampu melakukan dengan segala sumber daya mereka. Yang mereka punya anggaplah dengan intelijen, Kominfo dengan mesin AIS (Artificial Intelligence System) yang mahal itu yang bisa mengais-ngais itu, apakah tidak cukup," jelasnya. 

Menurut Unggul, banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah tanpa harus membatasi akses media sosial. Kebijakan pembatasan itu terbukti berdampak pada seluruh lapisan masyarakat, terutama pada sisi ekonomi sosial. 

"Dan, itu tidak menjadi satu-satunya cara, ada banyak cara lain. Misalnya penegakan hukum," ujar dia. (asp)

Ilustrasi menggunakan media sosial.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024