Ulama Besar Ini Haramkan PUBG
- Instagram/@pubgmobile
VIVA – Ulama besar Oman telah mengeluarkan fatwa tegas untuk gim populer Player Unknown’s Battlegrounds atau PUBG. Assistant Grand Mufti of Oman, Sheikh Kahlan Al Kharusi mengharamkan gim tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan adiktif, membuang-buang waktu dan merusak mental serta moral seseorang.
Ulama besar itu mengatakan, gim terbitan Tencent Games dan PUBG Corporation itu bisa menyebabkan gangguan pikiran dan jiwa, selain berpotensi memberikan kecanduan. Al Kharusi mengatakan, PUBG memang memikat para pecinta gim dan orang pada umumnya untuk memainkannya.
"Permainan ini bisa menyebabkan efek kesehatan dan mental serta psikologis," kata dia dikutip dari Times of Oman, Selasa 25 Juni 2019.
Al Kharusi menegaskan, tidak ada benefit memainkan PUBG. Dia malah menuding gim ini bisa merusak moral dan kemaslahatan masyarakat.
Sang ulama mengatakan tidak ada hukum agama yang terkait dengan hiburan yang berlaku untuk gim PUBG. Al Kharusi juga menyoroti efek memainkan gim PUBG bisa menghabiskan waktu dengan tak berfaedah.
"Ini merupakan gim yang menghabiskan waktu, yang mana membuat pengguna tidak menyadari apa yang terjadi di sekitarnya," ujarnya.
Malahan, sang ulama tersebut menyamakan efek gim PUBG sama seperti gim lainnya yang bisa membahayakan diri dan orang lain, berpotensi melahirkan pembunuhan sampai mendorong aksi bunuh diri. Untuk itu, menurutnya, sudah tepat PUBG mendapat label haram.
"Efek tersebut dilarang dalam Islam dan syariah. Jujur saja, kami menyerukan pelarangan dan pemblokiran gim ini. Penerbit dan pengembang gim ini sudah seharusnya memblokir gim ini. Otoritas harus mengambil tanggung jawab untuk melarang gim ini," tegasnya. (ali)