Pembatasan Media Sosial Jelang Putusan MK, Begini Kata Menkominfo
- Dok. Grab
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku tidak ingin menerapkan pembatasan media sosial menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden pada Kamis, 27 Juni 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sempat menunjukkan Statistik Persebaran Konten Hoax Pascapengumuman Hasil Rekapitulasi KPU periode 20 Mei sampai 23 Juni 2019.
Menurutnya, pada 21 Mei lalu, persebarannya meningkat drastis, dan puncaknya pada 24 Mei 2019. Setelah dilakukan pembatasan maka terjadi menurun drastis dan kemudian stabil hingga 23 Juni.
"Nah ini stabil saja tuh (setelah pembatasan dicabut). Saya mengharapkan bantuan teman-teman semua menyampaikan kalau ini tanggung jawab kita semua agar tidak terjadi kerusuhan dan pembatasan media sosial," kata Rudiantara di Istana Negara Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Ia memprediksi ketika pembacaan putusan MK nanti akan banyak massa yang datang dan menggelar aksi. Rudiantara tidak ingin berandai-andai apakah pembatasan media sosial akan diberlakukan lagi seperti Mei kemarin.
Hanya saja, Rudiantara mengakui jika pemerintah tentu memiliki strategi, di mana salah satunya menerapkan pembatasan media sosial kembali. Namun, ia berharap semua pihak saling mengingatkan agar tidak menyebar konten hoax.
"Saya berharap grafik statistik penyebaran hoax di media sosial tidak seperti saat kerusuhan tanggal 21-22 Mei. Tapi, melihat statistik yang minim penyebaran hoax, maka kami melihat tidak perlu ada pembatasan," tegas Rudiantara.