Setelah Aceh, PUBG Bakal Dilarang Secara Nasional?
- U-Report
VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya. Gayung bersambut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mempertimbangkan fatwa haram skala nasional untuk gim daring tersebut.
Lantas, apakah PUBG dan sejenisnya akan dilarang secara nasional?
Merespons itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum mengetahui apakah pemblokiran akan diterapkan. Ia mengatakan, butuh pembicaraan dengan pemangku kepentingan di sektor terkait.
"Kita belum tahu itu. Nanti harus bicara dengan stakeholder itu semua," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tengku Faisal Ali, sebelumnya mengatakan permainan itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, dan memberi sisi mudarat yang sangat besar. Sehingga dapat melahirkan perilaku yang tak baik bagi anak-anak.
Menurutnya, efek yang cukup buruk itu, bisa membuat anak kecil jadi beringas dan bahkan dapat menghancurkan rumah tangga. Parahnya, kata Faisal, gim yang dimainkan secara live itu mendiskreditkan simbol-simbol Islam.
"Makanya disepakati oleh seluruh anggota MPU bahwa main PUBG itu haram," ucap Faisal.
Untuk itu, fatwa haram main PUBG di Aceh disepakati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (ren)