Rudiantara: Grup WhatsApp Bukan Ranah Privasi, Polisi Bisa Patroli
- U-Report
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, membantah pemahaman umum masyarakat yang menganggap pemerintah dan aparat keamanan akan berpatroli dan memantau setiap percakapan grup WhatsApp.
Dia menjelaskan, patroli yang dimaksud adalah jika ada seseorang yang tersangkut masalah hukum, maka bisa dilakukan pemantauan terhadap percakapan-percakapan di platform pesan instan itu.
"Mungkin persepsi patroli itu kayak patroli pakai motor, lihat kiri kanan yang enggak ada masalah hukum juga dilihat, itu enggak, enggak," ujar Rudiantara, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Dalam melangsungkan 'patroli', menurut Rudiantara, polisi juga akan memahami seluk-beluk persoalan dan tidak sembarangan bisa masuk ke semua grup WhatsApp.
"Polisi tahu, dan polisi tidak akan sembarangan masuk. Polisi masuk kepada nomor WA (WhatsApp) yang terkait masalah hukum," katanya.
Dia mengatakan, ranah privasi itu hanya kalau ada percakapan berdua saja. Namun untuk grup WhatsApp, sudah ranah umum karena banyak yang terlibat di dalamnya. Aparat bisa masuk, namun dengan catatan jika teridentifikasi adanya pelanggaran hukum.
"Tugas polisi, tugas penegak hukum menegakkan hukum di dunia maya. Itu apa? Itu yang bermasalah secara hukum. Dan saya baca juga di media itu patrolinya pakai tanda kutip. Bukan patroli yang biasa," katanya.