YLKI: Iklan Rokok di Internet Tak Terkendali

Ilustrasi rokok.
Sumber :
  • Pixabay/Ralf Kunze

VIVA – Ketua Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi, mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah iklan rokok di dunia maya atau internet.

Dukung Kemerdekaan Palestina, DPR Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink

Menurutnya di era digital ini iklan rokok menjadi semakin tidak terkontrol, berbeda saat iklan tayang di media massa.

"Harus ada pengendalian dari sisi regulasi tentang pengamanan iklan rokok di era digital, yang mana peraturannya dibuat sebelum internet marak sehingga luput dari pengamatan. Mungkin harus ada peraturan yang sama dengan iklan yang ada di media massa," kata dia di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Pulsa dan Internet Gratis untuk Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-Laki sedang Dikaji

Tulus menuturkan dampak bebasnya iklan rokok di internet dapat membuat kalangan anak-anak lebih cepat mengenal rokok, karena yang sebenarnya harus dilindungi adalah anak-anak dan remaja. Sedangkan untuk individu yang perokok, disebut tidak akan terpengaruh.

"Regulasi yang dulu kan hanya mempengaruhi iklan di media cetak dan elektronik. Itu ada jam tayangnya, pembatasan konten. Kalau di internet enggak ada yang mengawasi. Pernyataan Kominfo harus diapresiasi tapi juga harus diperluas lagi," ujar Tulus.

Perang Internet di Planet Mars

Ia menambahkan jika kedua lembaga pemerintah itu harus duduk bersama untuk menyelesaikan secara tuntas regulasi yang belum tersentuh di era digital.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet.

Atas permintaan itu, pemerintah setidaknya sudah memblokir 114 URL. Menkominfo Rudiantara mengaku sudah mengusulkan pertemuan dan tinggal menunggu kabar dari Kementerian Kesehatan.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

Budi Arie Setiadi menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan Menteri Koperasi dan UKM jika terbukti terlibat dalam kasus judi online Kominfo.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024