Bahas Blokir Iklan Rokok, Menkominfo Segera Bertemu Menkes
- Dok. Grab
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, segera menggelar pertemuan dengan Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek terkait pemblokiran iklan rokok di situs online. Isu pemblokiran itu atas permintaan Nila, dan pihak Kominfo sendiri belum bisa menginterpretasikan seperti apa iklan yang melanggar Undang-undang Kesehatan.
"Saya sudah minta rapat dengan Kementerian Kesehatan untuk tahu bentuk iklan yang seperti apa lagi yang harus diblokir. Kominfo kan enggak jago menginterpretasikan, kita minta mereka untuk menjabarkan lebih detail," katanya di Lumire Hotel, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Saat diminta menghapus iklan rokok yang melanggar di media sosial, Kominfo menghapus 114 URL. Namun pemerintah tidak serta-merta menyalahkan produsen rokok, karena ada juga URL hasil postingan individu di media sosial.
Pelanggaran iklan rokok itu, disebut Rudiantara, sudah tertulis di regulasi, di mana iklan yang akan diblokir itu adalah yang secara jelas memperagakan wujud rokok. Rudiantara secara tegas mengatakan bahwa hanya iklan yang melanggar yang dilarang, namun pemerintah tetap memperbolehkan penjualan rokok.
Pejabat yang akrab disapa Chief RA itu bercerita bahwa dirinya mendapat surat keterangan dari Menkes, kemudian saat itu juga ia melakukan crawling profile.
"Enggak lama ada surat dari Menkes. Hasilnya sudah ada, yaitu yang melanggar UU Kesehatan ya, yang memperagakan wujud rokok. Sore itu kami proses langsung, itu ada 114 URL yang diblokir," ujar Chief RA. (ren)