Izin VPN Diatur, Operator Telekomunikasi Untung atau Rugi?

Virtual Private Network
Sumber :
  • Instagram/@voxmobile

VIVA – Isu wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang akan mengatur layanan Virtual Private Network atau VPN, menjadi perhatian masyarakat pengguna internet.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Menanggapi isu ini, Indosat Ooredoo mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai hal tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum mendapat informasi tentang regulasi VPN dari Kementerian Kominfo. Kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut," kata Group Head Corporate Communication Indosat Ooredoo, Turina Farouk kepada VIVA, Rabu 12 Juni 2019.

Hari Ini Pilkada 2024 Digelar Secara Serentak, Warganet Bagikan Momen Nyoblos

Turina mengatakan, regulasi layanan VPN belum bisa dipastikan apakah akan membuat keuntungan bagi operator, atau malah sebaliknya membuat kerugian. Perusahaan harus terlebih dahulu melihat bagaimana isi dari regulasi tersebut.

"Harus dilihat dulu bagaimana regulasinya, baru bisa dianalisa lebih jauh, apakah akan membuat rugi atau malah untung buat Indosat Ooredoo," ujarnya.

Pemuda Katolik Gelar Doa Bersama Agar Pilkada Serentak Besok Damai dan Rukun

Namun, ia berpesan, pembuatan regulasi VPN harus betul-betul memperhatikan keamanan dari sisi pelanggan. Baik mereka yang menggunakan layanan berbayar maupun yang tidak berbayar. Terlebih, penggunaan VPN yang sarat dengan isu keamanan data.

Segendang sepenarian, General Manager External Corporate Communication Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, saat ini, Telkomsel mengaku belum menerima Informasi resmi dari Kominfo tentang wacana regulasi peraturan layanan VPN. 

"Selama ini, perusahaan selalu patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kenyamanan dalam berkomunikasi, meningkatkan experience consumer, serta memberikan beragam layanan dan produk digital merupakan prioritas kami saat ini," katanya,

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani mengatakan, ke depannya layanan VPN yang beroperasi di Indonesia harus yang sudah memiliki lisensi. Langkah ini bertujuan memberikan layanan internet yang aman untuk masyarakat.

"Kalau sekarang kan, kita enggak bisa memblokir VPN gratis, karena tidak ada dasar hukumnya. Kita cuma bisa melakukan sosialisasi, agar masyarakat hati-hati saat menggunakan layanan gratis, jangan digunakan transaksi online," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya