Langgar Aturan, Aplikasi Ojek Online Langsung Diblokir
- ANTARA Foto/Muhammad Adimaja
VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku akan memblokir aplikasi transportasi online jika tidak patuh atau nakal atas regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan.
"Kita akan beri sanksi jika mereka melanggar. Seumpamanya, nih, pelanggaran yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nah, itu langsung kita blokir," kata dia di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Namun, untuk sanksi administratif, lanjut Semuel, tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan seperti denda dan lain sebagainya. Aksi blokir merupakan tahap yang paling akhir jika pelanggaran yang dilakukan sudah fatal.
"Kalau kami yang memberikan sanksi itu berupa pemblokiran jika pelanggarannya sudah masif. Kita lihat layak tidak itu aplikasi. Seperti kemarinlah kita blokir aplikasi lainnya. Kalau denda kami enggak tahu," jelasnya.
Semuel juga mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan terkait pembekuan izin aplikasi yang tidak taat aturan pemerintah. Saat ini aturan yang sudah diberlakukan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga berencana membuat peraturan terkait promo ojek online. Tujuan pengadaan regulasi ini adalah agar sesama aplikator tidak saling memakan dan tidak ada salah satu yang dominan.