Siap-siap, Pembatasan Media Sosial Jilid II akan Diberlakukan
- U-Report
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika kemungkinan akan menerapkan kembali pembatasan media sosial menjelang pembacaan keputusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang akan dilakukan pada 28 Juni mendatang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini sudah dibahas secara internal antara Menkominfo Rudiantara bersama Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Posisi mereka akan standby melihat situasi. Jika memang banyak konten yang menghasut dan memecah-belah sama seperti saat kerusuhan tanggal 22 Mei kemarin, maka kita akan lakukan lagi (pembatasan media sosial). Tapi itu pilihan terakhir jika tidak ada lagi skenario," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Meski begitu, lanjut Ferdinandus, pihaknya akan terlebih dahulu melihat penyebaran konten yang sifatnya menyesatkan dan seberapa banyak jumlahnya. Dengan demikian barulah bisa mengambil tindakan.
Pembatasan media sosial akan dilakukan berdasarkan rekomendasi Mesin Sensor Internet atau AIS. Misalnya, ada konten yang persebarannya mencapai 600-an dalam hitungan detik. Pembatasan akan dilakukan karena jika tidak akan semakin berbahaya.
Konsep pembatasan media sosial akan sama seperti kemarin, hanya pada video dan gambar, tidak menyeluruh. Sikap ini akan dilakukan tanpa pengumuman.
"Nanti akan ada rapat antara Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan bersama dan Menkopolhukam Wiranto," jelasnya.
Sementara itu, Rudiantara mengatakan ketika 22-24 Mei 2019, rata-rata URL (Uniform Resource Locator) untuk mendistribusikan informasi salah atau hoax jumlahnya mencapai 600-700. Tapi setelah tiga hari jumlahnya langsung turun menjadi sekitar 300-an.
Ia melanjutkan jika keputusan pembatasan media sosial sudah dikoordinasikan dengan kementerian lain, dengan syarat, apabila situasi tidak mengancam atau membahayakan. "Kalau situasinya tenang tidak akan dilakukan," ungkap Rudiantara.