Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

Ahli digital forensik Ruby Alamsyah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak mungkin menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena hanya menyisakan waktu empat bulan menjabat untuk periode 2014-2019.

Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

Saat ini 'nasib' RUU tersebut masih ada di tangan pemerintah. "Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, enggak yakin (selesai). Apalagi cuma empat bulan," kata ahli digital forensik, Ruby Alamsyah di Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2019.

Meski begitu, ia berharap ada inisiatif dari DPR untuk mempercepat pengesahan aturan ini karena sifatnya penting atau urgent. Menurut Ruby, industri menjadi poin penting dalam aturan perlindungan data pribadi, selain tentunya instansi pemerintah.

Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak

Ia menegaskan bahwa standard keamanan harus mengikuti apa yang tertera di dalam aturan tersebut, dan seluruh pemangku kepentingan yang akan diatur pun harus siap menjalankannya.

"Siapa pun yang berusaha dan/atau yang menjalani industri yang berkaitan dengan data pribadi, mau enggak mau, harus siap. Baik secara sistem maupun kemampuan sumber daya manusianya," tegas dia.

Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Hanya Tunggu Waktu

Sementara itu, lanjut Ruby, bagi siapa saja yang tidak siap atau pun takut, maka harus mundur. "Saya sangat berharap RUU ini jauh lebih ketat. Ujung-ujungnya, kan, bagaimana data masyarakat ini tidak bocor dan jauh lebih aman," paparnya.

Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) 2024

Implementasi UU PDP Jadi Fokus Utama IPSS 2024

Forum ini digelar untuk berbagi wawasan dan langkah terbaik dalam menghadapi tantangan keamanan data pribadi di era digital.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024