WHO Klasifikasi Kecanduan Gaming Sebagai Penyakit, Ditentang Industri
- U-Report
VIVA – Kecanduan bermain game atau gaming disorder resmi menjadi salah satu penyakit oleh World Health Organization. Lembaga itu sebelumnya telah merilis daftar kondisi dari kesebelas revisi untuk International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems Januari tahun lalu.
Minggu ini sidang dilakukan dengan 194 negara anggota pada Majelis Kesehatan Dunia ke-72. Mereka meresmikan manual yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2022 mendatang.
Dilansir Neowin, Minggu, 26 Mei 2019, WHO mengklasifikasi gaming disorder dalam daftar perilaku adiktifnya dan mendefinisikannya pada beberapa hal. Gangguan atau disorder ditandai dengan pola perilaku gaming yang terus menerus. Gaming di sini bisa dalam bentuk online ataupun offline.
Mereka yang terjangkit penyakit ini mengalami gangguan kontrol atas gaming. Serta meningkatkan prioritas pada bermain daripada hal lain.
Mereka juga menyoroti tingkat perilaku yang akan menurunkan pada sejumlah fungsi pribadi, pekerjaan, pendidikan. Serta juga berhubungan dengan keluarga dan sosial.
Namun keputusan WHO itu ditentang oleh industri gaming. Mereka mengatakan bahwa keputusannya terlalu tergesa-gesa.
Badan-badan seperti Entertainment Software Association atau ESA juga mementingkan aspek lain sebagai bentuk protes atas putusan WHO. Mereka menyatakan gaming memiliki manfaat dari ekonomi, politik, kreativitas dan juga akademik.
Namun WHO tetap berpegang pada keputusannya. Salah satu lembaga PBB itu mengatakan bahwa hasil tersebut sudah berdasarkan bukti dan merefleksikan konsensus dari para ahli sejumlah bidang ilmu dan wilayah.