Cegah Pencurian Data, Menkominfo Rudiantara Imbau Uninstall VPN
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo telah mencabut pembatasan media sosial dan pesan pada Sabtu siang, 25 Mei 2019.
Seiring dicabutnya pembatasan tersebut, maka Kemenkominfo juga mengimbau agar pengguna internet tak lagi menggunakan aplikasi virtual private network atau VPN.
Imbauan ini dikeluarkan, karena pada saat diberlakukan pembatasan media sosial dan pesan, banyak pengguna internet yang memasang aplikasi VPN untuk mengakses internet secara lancar.
Namun, pada kenyataannya aplikasi ini dinilai cukup berbahaya. Maka dari itu, Kominfo dirasa perlu mengimbau pengguna internet untuk mencopot aplikasi tersebut.
"Kami mengimbau, agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi VPN (virtual private network)," kata Menkominfo Rudiantara, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 25 Mei 2019.
Seperti diketahui, penggunaan VPN dapat menimbulkan beberapa risiko. Salah satunya, yakni pencurian data dan pembajakan data pengguna internet.
"Uninstall VPN, agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," ungkapnya.
Selain itu, Rudiantara juga mengajak warganet Indonesia untuk menggunakan internet secara positif. Warganet diminta untuk ikut memerangi hoax, ujaran kebencian atau hate speech, dan provokasi.
"Ayo kita perangi hoax, fitnah, serta informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," papar dia. (asp)