Demo Rusuh di Jakarta, Kominfo: Segera Hapus Konten Kekerasan

Demo Rusuh di Petamburan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau publik teliti dan bijak dalam menyikapi maraknya peredaran konten negatif seputar aksi unjuk rasa pada Rabu 22 Mei 2019. 

Iran: Wanita dan Anak Peremuan di Gaza Hadapi Kekerasan yang Belum Terjadi Sebelumnya

Kominfo meminta publik awas dengan beredarnya video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian. 

"Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apa pun," jelas Pelaksana Tugas Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Rabu 22 Mei 2019.

Viral! Pengemudi Mobil Geplak Pemotor yang Bermesraan, Hotman Paris Siap Pasang Badan

Pria yang akrab disapa Nando itu mengingatkan imbauan ini disampaikan Kominfo mengingat dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat. Berikut imbauan lengkap Kominfo:

1. Kementerian Kominfo  mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi  kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat atau pun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

2. Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.

4. Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Mendikdasmen, Prof Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menjamin keamanan para guru dari intimidasi dan kekerasan oleh pihak manapun. Terutama setelah MoU dengan Polri diteken

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024