Gamers Asal Pontianak Ditangkap, Bobol Bank 1,8 M Demi Mobile Legends

Wanita bobol bank hingga 1,8 miliar demi mobile legend.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA –  Seorang gamers online berinisial YS ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perempuan berusia 26 tahun ini ditangkap setelah membobol bank sebesar Rp1,85 miliar lewat sebuah games online, Mobile Legend.

Wakil Ketua KPK: Tingkat Kepatuhan Laporan LHKPN Tahun 2024 Paling Rendah

"Dimana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2019.

Awalnya, pihak Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari pihak Bank yang mengaku mengalami pencurian lewat sebuah games online. Berdasarkan keterangan dari pihak Bank, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun games online Mobile Legend.

Promo Checkout ShopeeFood Menjadi Favorit di Penghujung Tahun 2024

Mendapati laporan tersebut, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Akhirnya, tim menangkap YS? di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 1 Mei 2019.

Ade Ary menjelaskan bahwa YS menyadari apa yang diperbuatnya telah merugikan pihak lain. Dimana, YS membeli sebuah peralatan di Mobile Legend namun tidak menggunakan uangnya. YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.

Top Up Voucher Mobile Legends di BRImo, Bikin Skin Incaramu Semudah Jentikan Jari

"Sehingga bank yang harus membayar Rp1,85 miliar. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali. Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML," kata Ade.

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penasihat DWP Komdigi, Indri Angga Prabowo

Lindungi Keluarga, Indri Angga Prabowo: Ibu Cerdas Digital Jadi Kunci

Penasihat DWP Komdigi menyatakan saat ini setiap ibu perlu cerdas digital agar dapat melindungi keluarga terutama anak-anak dari potensi ancaman digital.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024