Gamers Asal Pontianak Ditangkap, Bobol Bank 1,8 M Demi Mobile Legends

Wanita bobol bank hingga 1,8 miliar demi mobile legend.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA –  Seorang gamers online berinisial YS ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perempuan berusia 26 tahun ini ditangkap setelah membobol bank sebesar Rp1,85 miliar lewat sebuah games online, Mobile Legend.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

"Dimana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2019.

Awalnya, pihak Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari pihak Bank yang mengaku mengalami pencurian lewat sebuah games online. Berdasarkan keterangan dari pihak Bank, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun games online Mobile Legend.

Istana Sebut Pelapor ke Layanan "Lapor Mas Wapres" via WhatsApp Banyak yang Iseng

Mendapati laporan tersebut, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Akhirnya, tim menangkap YS? di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 1 Mei 2019.

Ade Ary menjelaskan bahwa YS menyadari apa yang diperbuatnya telah merugikan pihak lain. Dimana, YS membeli sebuah peralatan di Mobile Legend namun tidak menggunakan uangnya. YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

"Sehingga bank yang harus membayar Rp1,85 miliar. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali. Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML," kata Ade.

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Isa Zega

Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Netizen: Langsung Tangkap Saja

Belum lama ini selebgram Isa Zega resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama. Hal itu lantaran ia menjalani ibadah umrah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024