Grab: Tarif Baru, Pendapatan Pengemudi Naik 20-30 Persen
- wartaekonomi
Perusahaan penyedia aplikasi transportasi, melakukan survei internal terhadap uji coba tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348 Tahun 2019 di lima kota besar. Hasilnya para mitra pengemudi Grab merespons sangat positif.
President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengungkapkan mitra pengemudi merasakan kenaikan pendapatan sekitar 20-30% disertai dengan jumlah ‘orderan’ yang stabil.
“Dari sisi penumpang memang ada beberapa keluhan namun masih dalam batas kewajaran,” kata Ridzki di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Grab, kata Ridzki, selanjutnya akan terus memonitor pelaksanaan penerapan tarif, serta dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi.
“Kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi online dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini. Selain itu, langkah-langkah penyesuaian akan dilakukan, apabila ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan peraturan,” ujarnya.
Menurut dia, Grab akan terus melaksanakan ini karena dampaknya baik untuk industri.
Grab juga kata dia telah membuat beragam paket berlangganan dan promosi yang ekonomis ke sebagian pengguna Grab. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk menyesuaikan terhadap tarif baru.
“Program-program ini tentunya tidak mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena mitra pengemudi tetap mendapatkan nilai tarif penuh yang langsung dibayarkan kepada mereka sedangkan para penumpang akan terbantu untuk menyesuaikan dengan tarif yang baru,” ujar Ridzki.